Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyetujui bila tayangan hipnotis “Uya Emang Kuya” diharamkan. Pasalnya tayangan tersebut telah membuka aib seseorang kepada publik.
“Secara pribadi saya memang setuju dengan pendapat itu, tapi MUI belum pernah membahasanya,” kata Amidhan kepada okezone, Kamis (24/3/2011).
Untuk diketahui, Forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura kembali mengundang kontroversi. Hasil pembahasan tersebut memutuskan tayangan hipnotis “Uya Memang Kuya” dinilai haram.
Menurut Amidhan, sebenarnya, bila hipnotis dilakukan berdua saja, yakni antara si penghipnotis dan “korban” itu mungkin tidak dipersoalkan. “Tapi saya pikir itu sudah tidak sepatutnya bila sudah ke public,” kata Amidhan.
Tayangan Uya Emang Kuya yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu dianggap melanggar ketentuan hukum Islam. Selain membeber aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton. Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton.
Uya|Uya kuya